Senin, 09 Juni 2008

Manajement Piutang dalam penerbitan

Salah satu faktor penting dalam, industri penerbitan buku adalah manajemen piutang, karena ini terkait dengan kelancaran para distributor/toko dalam membayar piutang.

Beberapa bentuk kerjasama penjualan

ada beberapa bentuk kerjasama penjualan diantara penerbit dan distributor/toko yang saya ketahui:
1. Sistim Kredit tempo tertentu
sistim kredit tempo adalah distributor/toko diperbolehkan mengambil buku terlebih dahulu, dengan sistim pembayarannya beberapa hari kemudian, biasanya bisa 7 hari, 30 hari, 60 hari, atau 90 hari, sesuai dengan kesepakatan antara penerbit dengan distributor/toko buku. jika sistim yang disepakati misalnya kredit dengan jangka waktu 30 hari, maka ini berarti pihak distributor/toko, mengambil buku tanggal 9 juni 2008, maka 30 hari kemudian, pengambilan buku tersebut jatuh tempo, dan akan ditagih oleh penerbit. begitu juga dengan jangka waktu yang lainnya.
2. Sistim Konsinyasi
sistim konsinyasi atau titip jual, pihak penerbit menitipkan bukunya di toko buku, setelah buku yang ditipkan tersebut terjual, maka pihak toko membayar buku tersebut ke pihak penerbit.
3. Sistim Cash
sistim cash adalah toko/konsumen memesan jumlah buku tertentu dan saat itu juga langsung dibayar.

untuk sistim cash tidak ada masalah dalam hal pembayarannya, namun sistim kredit dan konsinyasi memerlukan treatment tersendiri dalam penanganannya.

untuk sistim kredit, maka ada beberapa instrument yang bisa digunakan , yaitu:
1. dari awal ketika memulai perjanjian kerjasama penjualan, maka tetapkanlah plafon, maksimal piutang yang bisa diberikan oleh penerbit kepada distributor/toko.
angka plafon ini ditetapkan didasarkan pada analisa kemampuan antara modal dan pembayaran distributor/toko. dalam penanganan kredit maka plafon ini menjadi acuan, jika piutang sudah melewatui plafon, maka lakukan penghentian sementara pengiriman buku ke distributor/toko sampai kondisinya aman kembali. saat yang sama lakukan penagihan.
2. disepakati dari awal . jika pihak distributor/toko menunggak piutang, maka pengambilan selanjutnya akan dikurangi rabat dalam bentuk discount yang diberikan penerbit. misalnya jika selama ini distributor/toko mendapatkan rabat discount 35%, jika piutang tertunggak selanjutnya pesanan discountnya di kurangi 5% menjadi 30%.
3. didasarkan fatwa no. 17/2000, Dewan syariah Nasional, maka dibolehkan pihak pihak produsen mengenakan denda dalam jumlah nominal tertentu jika pihak distributor/toko menunggak.

ke tiga instrumen tersebut sebaiknya dicantumkan dalam perjanjian kerjasama penjualan dan disepakati bersama.
semoga bermamfaat
Jaharuddin

Tidak ada komentar: